Ahad 20 Jan 2013 14:13 WIB

KY Usul Daming Sunusi Dipecat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulutmu harimaumu. Ungkapan itu layak ditujukan kepada calon hakim agung M Daming Sunusi.

Setelah membuat pernyataan tentang korban perkosaan sama-sama menikmati dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, pekan lalu, Komisi Yudisial (KY) memutuskan tindakan Daming termasuk kategori pelanggran berat.

Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, mengatakan, berdasarkan rapat pleno tujuh komisioner KY pada Jumat (20/1), diputuskan Daming harus dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim.

"Rekomendasi KY adalah Daming diusulkan sanksi berat, yaitu pemberhentian dengan hak pensiun karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim," kata Imam, Ahad (20/1).

Ia mengatakan, putusan itu sudah final dan surat untuk menggelar MKH dikirimkan KY kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali pada awal pekan ini. Keputusan cepat itu diambil lantaran seluruh data terkait pelanggaran Daming, yaitu rekaman tanya jawab di Komisi Hukum DPR sudah diterima KY.

"Karena bukti cukup kuat dan Daming juga mengakui hal itu maka KY sudah menyiapkan empat komisioner untuk sidang MKH," ujar Imam. Meski mengaku menyesal dan meminta maaf, lanjut dia, proses pelanggaran Daming harus terus berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement