REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peradi mengingatkan Komisi III DPR untuk meninjau ulang rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tantang Advokat. "Keberatan dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Advokat, karena kami tidak melihat ada urgensinya Undang-Undang Advokat ini untuk diperbaiki," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN PeradiSupriyanto Refa dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menurut Refa, Peradi menilai UU Advokat yang masih berlaku, sudah mengakomodasi semua kepentingan advokat dan pencari keadilan serta sudah memuat hak dan kewajiban advokat. "Oleh karena itu, kami merasa bahwa Peradi didirikan sesuai dengan undang-undang, dan undang-undang itu masih berlaku, maka single bar tetap harus dipertahankan," ujarnya.
Refa pun menjelaskan, lahirnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 membuat Pengadilan Tinggi (PT) bisa mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh organisasi advokat (OA) di luar Peradi. "Permasalahan profesi advokat dan menjamurnya organisasi advokat karena adanya Surat Ketua MA Nomor 73/2015," katanya.
Refa menyebut, SKMA itu memicu rendahnya kualitas advokat dan berbagai permasalahan lainnya akibat menjamurnya OA yang mengambil kewenangan negara. Negara melalui UU Advokat memberikan 8 kewenangan hanya kepada Peradi. Di antaranya, menyelenggarakan PKPA, mengangkat advokat, dan mengajukan penyumpahan calon advokat. "Akhirnya diambil sebagian kewenangan (Peradi) itu oleh organisasi lain karena diizinkan oleh ketua Mahkamah Agung," ujarnya.
Refa menegaskan, Peradi di bawah Ketum Prof Otto Hasibuan juga keberatan dengan wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) hingga menerapkan sistem multibar. "Sejak awal sampai dengan hari ini, kami konsisten bahwa Peradi itu adalah organisasi advokat satu-satunya yang sampai saat ini masih eksis dan sesuai dengan Undang-Undang Advokat," ucapnya.
Refa menyebut, persoalan tidak seragamnya atau menurunnya kualitas advokat, bukan karena UU Advokat. Dia menilai, masalah terjadi karena ada intervensi negara kepada organisasi advokat, yakni lahirnya SKMA tersebut. "Sehingga akhirnya organisasi profesi advokat ini jadi terpecah dan terbentuknya organisasi-organisasi baru yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Advokat," kata Refa.