Kamis 17 Jan 2013 16:51 WIB

KY: Daming Dihukum Ringan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengaku sangat prihatin dengan tindakan calon hakim agung Daming Sunusi yang melecehkan perempuan. Namun desakan agar menghukum Daming melalui pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim tidak cukup kuat.

"Saya benci ada kejadian ini dan saya sudah merespon, serta memproses setiap laporan yang masuk," katanya, di Jakarta, Kamis (17/1).

Menurut Eman, sangat sulit menghukum, apalagi mencopot Daming sebagai ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Pasalnya, kesalahan yang dilakukan mantan ketua PT Banjarmasin itu tidak termasuk pelanggaran berat. "KY mempunyai wewenang, tapi hanya bisa merekomendasikan sanksi ringan," ujarnya.

Daming, kata dia, sebenarnya termasuk kandidat yang pintar saat menjalani seleksi tes calon hakim agung di KY. "“Kami tidak mau pilih calon hakim agung yang bodoh karena takut tidak adil," ujar Eman.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur menyatakan, seorang hakim harus menjaga sikap dan perilaku secara bijak. Meski begitu, sebagai wakil Tuhan, seorang hakim merupakan manusia biasa yang tak luput dari kesalaahan.

Untuk proses pemilihan calon hakim agung, kata dia, MA menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. "Untuk pelanggaran kode etik itu menjadi kewenangan KY," kata Ridwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement