Selasa 15 Jan 2013 21:50 WIB

Kejagung Dituding Ceroboh Tetapkan Tersangka Indosat

Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara PT Indosat Tbk Luhut Pangaribuan menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) ceroboh dalam pencantuman nama mantan Dirut PT Indosat Harry Sasongko dan mantan Wakil Dirut Indosat Kaizad B. Heerjee di dalam dakwaan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.

"Mereka belum jadi tersangka. Jadi, ini bisa disebut pencemaran nama baik. Kami bisa menuntut sebab penyidikan ini memang ceroboh," katanya di Jakarta, Selasa (15/1).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi menyatakan Kaizad dan Harry belum ditetapkan sebagai tersangka. "Tapi, mereka ?patut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Indar," katanya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media Indar Atmanto terancam pidana 20 tahun penjara karena perkara korupsi penyalahgunaan jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access milik PT Indosat Tbk.

"Terdakwa selaku Direktur Utama PT IM2 dalam kenyataannya selain menggunakan jaringan milik PT Indosat juga menggunakan frekuensi 2,1 GHz untuk mengoperasikan jasa akses internet sehingga PT IM2 bersama PT Indosat telah menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz milik Indosat," beber jaksa penuntut umum Fadil Zumhana di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1).

Padahal, menurut JPU, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.

Atas tindakannya tersebut, Indar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 2 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan PT IM2 maupun PT Indosat hingga total Rp1,48 triliun sejak 2007 hingga 2011," ungkap jaksa.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement