Jumat 11 Jan 2013 22:35 WIB

ICW: Vonis kepada Angie tak Berikan Efek Jera

 Terdakwa Angelina Sondakh menangis usai menjalani sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Republika/Yasin Habib
Terdakwa Angelina Sondakh menangis usai menjalani sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Republika/Yasin Habib

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch menilai vonis 4,5 tahun penjara kepada terdakwa Angelina Sondakh tidak memberikan efek jera kepada koruptor.

"Disayangkan saja putusannya hanya 4,5 tahun, jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun kurungan penjara serta termasuk unsur-unsur yang didakwakan," kata Kordinator Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan.

Abdullah menilai seharusnya vonis yang dijatuhkan lebih berat dan tidak jauh dari selisih yang didakwakan.

"Sanksi itu kan harus memberikan efek jera, terutama untuk para koruptor. Tapi, apa yang kita lihat, Angie justru terlihat 'happy' (gembira -red) menerima vonis tersebut," katanya.

Diakui Abdullah, pihaknya kecewa terhadap vonis majelis hakim tersebut. Selain menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Angie terbukti menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement