REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch menilai vonis 4,5 tahun penjara kepada terdakwa Angelina Sondakh tidak memberikan efek jera kepada koruptor.
"Disayangkan saja putusannya hanya 4,5 tahun, jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun kurungan penjara serta termasuk unsur-unsur yang didakwakan," kata Kordinator Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan.
Abdullah menilai seharusnya vonis yang dijatuhkan lebih berat dan tidak jauh dari selisih yang didakwakan.
"Sanksi itu kan harus memberikan efek jera, terutama untuk para koruptor. Tapi, apa yang kita lihat, Angie justru terlihat 'happy' (gembira -red) menerima vonis tersebut," katanya.
Diakui Abdullah, pihaknya kecewa terhadap vonis majelis hakim tersebut. Selain menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Angie terbukti menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS.