REPUBLIKA.CO.ID,Ditengah menyeruaknya polemik perda syariah, Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Komisi VIII angkat bicara. Menurutnya, dalam kontruksi pembentukan peraturan perundang-undangan di negara indonesia tidak dikenal "perda syariah". Sebab Indonesia bukan negara agama.
Menurut anggota Partai Keadilan Sejakhtera ini, masalah penyebutan "perda syariah" perlu diluruskan karena isunya selalu terkesan negatif. Bahkan, bagi sebagian orang, nilai agama sering dibenturkan dengan kepentingan bangsa dan negara.
Padahal, kata dia, dasar negara kita Pancasila dimana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, yang maknanya setiap agama dapat mengaktualisasikan nilai-nilai agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.
“Nilai-nilai agama di Indonesia sudah seharusnya menjadi solusi berbagai macam persoalan bangsa. Pemberantasan korupsi misalnya, tidak akan berjalan efektif jika setiap individu tidak ditanamkan moralitas agama sejak dini," ujarnya lewat keterangan pers yang diterima Republika, hari ini.
Dia mengatakan, berbicara syariat islam itu sejatinya luhur, indah, dan pasti rahmatan lilalamin. Bukan menakutkan seperti kesan dari pencitraan perda syariah.
Jazuli menyarankan daripada menyeret-nyeret 'embel-embel' syariah terhadap perda yang atau kontroversi, lebih baik fokus pada subtansinya apakah mengandung diskriminasi atau pelanggaran kepentingan umum. "Sebut saja perda-perda yang terindikasi diskriminatif. Saya kira ini jauh lebih baik dan objektif (ketimbang membawa sebutan syariah)," tegasnya.