REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang lanjutan gugatan Pemilukada Bangkalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pihak terkait di gedung MK, Kamis (10/1).
KPU bangkalan yang menjadi pihak terkait menghadirkan, Yusril Ihza Mahendra dan Laica Marzuki sebagai saksi ahli. Yusril Ihza Mahendra memandang, pasangan calon yang dinyatakan gugur berdasarkan putusan PTUN dan dicoret, konsekuensinya tidak memiliki legal standing (dasar hukum) sebagai pihak yang mengajukan gugatan ke MK.
"Pasangan calon yang dinyatakan gugur berdasarkan putusan PTUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan nyata-nyata tidak ikut serta lagi dalam pilkada tidak dimungkinkan memiliki kedudukan hukum,” kata Yusril, Kamis, (10/1).
Laica Marzuki menyatakan, putusan PTUN Surabaya yang mencoret pasangan Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim tidak masalah. Apalagi pencoretan yang dilakukan KPUD Bangkalan berdasarkan putusan PTUN. “Apalagi pemohon tidak melakukan upaya intervensi, sehingga dalam hukum acara dipandang telah melepaskan hak,” katanya.
Sebelumnya, pasangan Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim menggugat KPU Bangkalan karena membatalkan mereka sebagai peserta Pemilukada Bangkalan ke MK. Pasangan itu mengklaim, gara-gara tindakan KPU yang tak profesional pasangan Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofii bisa menang mudah.