Jumat 04 Jan 2013 12:06 WIB

Diduga Curang, MK Sidang Pilkada Bangkalan dan Sampang

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
Pemilukada Kota Bekasi
Pemilukada Kota Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ricuh Pilkada Bangkalan dan Sampang, Madura akhirnya disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (4/1).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, pemohon pasangan Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim yang dicoret KPU Bangkalan meminta hasil Pilkada Bangkalan dicoret. Mereka meminta MK tidak mengakui kemenangan pasangan Ibnu Fuad-Mondir A Rofii yang meraih 92,07 persen sebab terbukti curang.

“Banyak bukti terkait dugaan konspirasi terstruktur antara pemenangan dan KPU Bangkalan. Bukti itu dalam bentuk kesaksian, video, dan testimoni,” kata Imam di gedung MK.

Imam melanjutkan, pasangan Nizar Zahro-Zulkifli yang meraih 7,93 persen diseting sebagai peserta oleh pemenang. “Saya punya bukti mereka pasangan abal-abal dan maju sebagai syarat agar pilkada dapat dilaksanakan,” tudingnya.

Imam memiliki temuan penyimpangan dan dugaan rekayasa sistemik yang dilakukan KPU Bangkalan dan pasangan pemenang. Alhasil karena sang rival takut pihaknya ikut pemilihan maka dengan beragam alasan tidak masuk akal maka harus didepak. “Lucunya pas pemilihan gambar foto kami masih ada dan hanya ditutup kertas putih. Ini pilkada paling lucu,” tudingnya.

 Adapun Pilkada Sampang, permohon diajukan oleh pasangan Hermanto Subaidi-Djakfar Shodiq. Mereka meminta MK menggugurkan kemenangan pasangan Fannan Hasib-Fadhilah Budiono.

 Kuasa hukum pemohon, Fahmi Bachmid mengatakan, persoalan yang diajukan terkait peristiwa tanggal 31 Desember. Ketika itu, kata dia, terjadinya pembukaan 80 kotak suara oleh KPU Sampang secara sepihak.

 “Adanya beberapa kejadian berupa pencoblosan lebih dari satu kali. selain itu, juga terjadi penutupan TPS sebelum waktunya alias ditutup jam 10, padahal dari jadwalnya jam 13:00 WIB menandakan ada kecurangan," kata Fahmi.

Pihaknya juga mempertanyakan kinerja KPU setempat yang tidak membuat surat C6 alias undang terhadap 2.727 warga sehingga tidak bisa menggunakan haknya untuk mencoblos. “Ada pula jual beli kartu suara di berbagai daerah dan ini merugikan klien kami,” ujar Fahmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement