Kamis 10 Jan 2013 18:57 WIB

KPU Diminta Batasi Dana Sumbangan Kampanye Parpol

Bendera parpol
Bendera parpol

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merumuskan peraturan yang membatasi dana sumbangan kampanye dari parpol.

"Hal ini bertujuan untuk membangun prinsip transparansi dari para penyumbang," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan di Jakarta, Kamis, (10/1).

Abdullah mengatakan, KPU memiliki kewenangan terkait dana kampanye yang diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Berdasarkan undang-undang itu, kata Abdullah,  peserta pemilu berkewajiban menyerahkan rekening khusus dana kampanye saat pendaftaran, sumber dana kampanye pemilu, larangan dana kampanye, kewajiban pencatatan dana kampanye, kewajiban melaporkan dana kampanye dan proses audit dana kampanye.

Aturan tersebut, ujar Abdullah, belum merefleksikan prinsip-prinsip transparansi dari para penyumbang. Peraturan tersebut hanya membatasi sumbangan dari pihak ketiga yaitu senilai Rp 1 miliar hingga Rp 7,5 miliar."Sementara, dari parpol sumbangannya tidak terbatas," ujarnya.

Abdullah khawatir kondisi tersebut akan memberi ruang yang dapat dilakukan peserta pemilu dalam memanipulasi kejelasan identitas sumber sumbangannya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement