REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara KPK Johan Budi SP menegaskan vonis Angelina Sondakh bisa menjadi dasar lembaga tersebut untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek wisma atlet dan anggaran di Kemendiknas.
"KPK tidak menargetkan orang perorang, yaitu yang terdapat dalam dakwaan," kata Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kasus tersebut belum berhenti pada penetapan Angie sebagai tersangka. Menurut dia dalam penyidikan dari keterangan saksi dan tersangka akan bisa dikembangkan serta divalidasi.
"Harapannya bisa melihat bukti-bukti yang disampaikan di pengadian dan divonis bersalah," ujarnya.
Terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran Kemendiknas Angelina Sondakh dijadwalkan akan divonis pada hari Kamis (10/1). Angie dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara dan ditambah dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta mengganti uang yang ia peroleh dari hasil korupsi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jaksa mengatakan Angelina dianggap bersalah telah menggiring anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
Angelina juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Angelina didakwa menerima uang itu dari grup Permai pada 2010 terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.
Atas perbuatannya tersebut, Angie dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.