REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Panwaslu Jawa Barat Ihat Subihat mengatakan kegiatan klarifikasi yang diberikan oleh tim AHmad Heryawan dan Deddy Mizwar akan dikaji terlebih dahulu. Sehingga pihaknya belum dapat memutuskan calon petahuana terbukti melanggar atau pun tidak. Sebelumnya Aher dipanggil KPU akibat dugaan kampanye di luar jadwal di kegiatan Forum Kuwu di Palimanan
Seluruh klarifikasi dari tim kuasa Aher akan dibedah bersama bukti-bukti yang telah dilampirkan pelapor berupa dokumentasi foto dan berita online. "Kami akan kaji lebih lanjut apakah ada dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal atau tidak," jelasnya.
Selanjutnya kajian akan dilaporkan pada pihak sentradakumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan. Kemudian Panwaslu baru mengadakan rapat pleno untuk menentukan hasil akhir.
Jika terbukti ada pelanggaran administrasi akan dilanjutkan kepada KPU Jawa Barat namun jika pelanggaran pidana akan diserahkan pada penyidik kepolisian. "Namun jika tidak terbukti melanggar kami hanya akan memberikan sp 3," jelasnya.
Terkait dengan pengawasan calon petahana baik gubernur maupun wakil gubernur terdapat perbedaan yang jelas. Saat mereka bertugas di pemerintahan, mereka terlihat didampingi protokoler.
Sedangkan saat posisi mereka sebagai calon maka mereka akan didampingi tim sukses maupun datang sendiri dalam sosialisasi. Begitu juga dengan waktu saat jam kerja mereka tidak dapat melakukan sosialisasi sebagai calon.
Untuk memberikan batasan pada dua calon petahana maka Panwaslu akan memberikan imbauan. Imbauan tersebut berupa batasan dan sanksi yang akan dikenakan pada calon petahan apabila melanggar.
Berdasarkan laporan panwaslu Kabupaten Cirebon, Nunu Sobari mengatakan belum ada bukti rekaman yang menyatakan Aher mengajak memilih. Selain itu juga berdasarkan hasil investigasi, acara itu berdasarkan undangan forun kuwu untuk mwngkonfirmasi kesejahteraan perangkat desa.