REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Politisi Partai Amanat Nasional Primus Yustisio mengklaim dirinya tidak sepakat dengan dibahasnya anggaran proyek Hambalang saat dirinya berada di Komisi X DPR tahun 2009.
"Ya dipanggil sebagai saksi kasus Hambalang saja," kata Primus di gedung KPK, Jakarta, Kamis. Dia mengatakan terkait anggaran yang berubah menjadi Rp 2,5 triliun, Primus menjelaskan jika ia tidak sepakat dengan jumlah tersebut.
Sebab menurut dia lahan tersebut terlalu muluk sehingga ia menyetujui anggaran proyek tersebut sebesar Rp 120 atau Rp 125 miliar. "Ya saya mengusulkan sekitar itu karena saya tahu lahannya cuma segitu," ujarnya.
Primus mengatakan, pada waktu sekitar tahun 2010 dirinya adalah salah satu orang yang tidak sepakat dengan dibahasnya proyek Hambalang. Menurut Primus, lebih baik Komisi Olahraga ini membahas persiapan SEA Games yang akan dihelat pada tahun 2011. "Kita kan menjadi tuan rumah SEA Games. Jadi saya pribadi mengusulkan lebih baik membahas itu," katanya.
Selain itu dia mengatakan, lahan seluas 32 hektare dalam proyek Hambalang itu sangat kurang bila dijadikan kompleks olahraga atlet. Ia menyarankan kepada Komisi X kalau sekolah atlet itu lebih baik dibangun diatas lahan 100 hektar.
Primus memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat. Primus tiba di gedung KPK sekitar pukul.10.49 WIB mengenakan batik cokelat dan didampingi kuasa hukumnya, Viva Yoga.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Primus diperiksa sebagai saksi tersangka Deddy Kusdinar dan Andi Alfian Mallarangeng. "Ya benar Primus Yustisio diperiksa sebagai saksi DK dan AAm," kata Priharsa.
Sebelumnya KPK memeriksa saksi dari Komisi X DPR mantan anggota Komisi X Gede Pasek dari fraksi Demokrat pada Selasa (8/1). Sedangkan pada Senin (7/1), penyidik KPK memanggil Kabag Sekretariat Komisi X Agus Salim.
KPK direncanakan akan memanggil politisi Partai Golkar Kahar Muzakir pada Jumat (11/1) sebagai saksi dalam kasus Hambalang.
Dalam kasus berbiaya Rp 2,5 triliun itu, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga, Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara
KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.