Rabu 09 Jan 2013 18:19 WIB

Sumut akan Terapkan Kawasan Tanpa Rokok!

Dengan menggambar tong dan layang-layang, para anak serentak menyampaikan pesan kepada masyarakat Indonesia untuk menghentikan aktivitas merokok di tempat umum. (Republika/Aditya)
Dengan menggambar tong dan layang-layang, para anak serentak menyampaikan pesan kepada masyarakat Indonesia untuk menghentikan aktivitas merokok di tempat umum. (Republika/Aditya)

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Dinas Kesehatan Sumatera terus secara aktif mensosialisasikan ke berbagai kalangan tentang Peraturan Gunernur mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Sosialisasi Pergub No 35 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini akan terus kita tingkatkan, mengingat akan bahayanya dampak dari merokok untuk kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Surjantini di Medan, Rabu,(9/1).

Surjantini mengatakan, prevalensi merokok di Indonesia, hingga saat ini mengalami kenaikan. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2007, persentase penduduk yang merokok pada penduduk usia diatas 15 tahun adalah 35,4 persen aktif merokok. Sebanyak 65,3 persen laki-laki dan 5,6 persen wanita.

"Ini berarti bahwa di antara tiga laki-laki adalah perokok aktif. Lebih bahaya lagi 85,4 persen perokok aktif merokok dalam rumah bersama anggota keluarga sehingga mengancam kesehatan anggota keluarga lainnya," kata Surjantini.

Oleh karena itu, kata Surjantini, dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada perkantoran di lingkungan pemerintah Sumut sangat tepat."Ini melindungi generasi muda dari sifat fatalistik penggunaan dan paparan asap rokok," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement