REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) belum mengambil langkah terhadap 23 sekolah berstatus RSBI. Putusan MK terhadap uji materi Pasal 50 ayat (3) UU 20/2003 sebelumnya menghapus status sekolah SBI dan RSBI.
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Ade Karyana, mengatakan putusan MK tersebut baru diputuskan pada Selasa (8/1).
''Sampai hari ini, kami belum mengambil langkah apa pun,'' kata Ade. ''Sekolah RSBI bukan merupakan program daerah tetapi pusat. Jadi, kami di daerah menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud.
Ade mengatakan Sumsel saat ini memiliki 23 sekolah berstatus RSBI yang terdiri dari SD lima sekolah, SMP delapan sekolah dan SMA sebanyak 11 sekolah. “Sekolah berstatus RSBI tersebut ada yang sekolah negeri dan ada yang sekolah swasta,” katanya.
Sambil menunggu ketentuan dari Kemendikbud, sekolah-sekolah RSBI tersebut tetap berjalan karena kurikulumnya tak mengalami perubahan.