Selasa 08 Jan 2013 21:16 WIB

ICMI : Larangan Duduk Ngangkang adalah Tradisi Aceh

Ilustrasi
Foto: 123rf.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, ICMI: JAKARTA -- Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Nanat Fatah Natsir mengatakan rencana larangan bagi perempuan duduk mengangkang saat membonceng sepeda motor di Lhokseumawe merupakan bagian dari tradisi di Aceh.

"Kalau rencana pelarangan itu untuk mengangkat harkat dan derajat perempuan supaya tidak berlaku seperti laki-laki, tentu hal itu bagus dan perlu didukung," kata Nanat di Jakarta, Selasa (8/1).

Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan di Aceh telah terjadi perpaduan antara hukum, adat dan syariah. Karena itu, apabila ada peraturan daerah yang mengakomodir adat dan syariah bukan sebuah permasalahan.

Menurut Nanat, aturan seperti itu tentu tidak bisa digeneralisir untuk diberlakukan di seluruh Indonesia. Namun, dia berharap hendaknya masyarakat Indonesia di luar Aceh menghormati aturan dan tradisi itu.

"Tradisi harus dihormati, kecuali aturan dan tradisi itu menimbulkan protes dan gejolak di masyarakat," ujar dia.

Nanat mengatakan cara duduk menyamping, bukan mengangkang, bila membonceng sepeda motor sebenarnya tidak hanya terjadi di Aceh. Dia mencontohkan di kampung halamannya, Garut, juga dulu para perempuannya biasa duduk menyamping.

"Dulu kan perempuan biasa pakai rok atau kain panjang sehingga harus duduk menyamping. Kalau sekarang sudah berubah, banyak perempuan yang memakai celana," tutur Nanat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh tengah menyiapkan aturan unik. Dinas Syariat Islam membuat draft berisi imbauan bagi kalangan perempuan untuk tidak duduk mengangkang.

 

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement