Senin 07 Jan 2013 13:46 WIB

Mendagri Janji Dalami Larangan 'Ngangkang' di Aceh

Rep: Esthi Maharani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi berjanji akan mendalami rancangan peraturan daerah (Raperda) yang melarang duduk mengangkang di sepeda motor bagi perempuan di Lhokseumawe, Aceh. 

Menurutnya, harus didalami terlebih dahulu alasan dibuatnya rancangan Perda tersebut. “Perlu kita dalami. Apakah Perda itu dari tradisi di kabupaten setempat yang dari dulu dipelihara atau ada sesuatu yang dijadikan alasan seolah perempuan membawa persoalan untuk terjadinya kejahatan-kejahatan,” katanya saat ditemui sebelum rapat cabinet terbatas di Istana Bogor, Senin (7/1). 

Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima Raperda dari pemerintah Aceh. Menurutnya, sebelum sampai ke tangannya, Raperda itu berada di gubernur untuk ditinjau. 

Di situ, Kemendagri bisa memberikan arahan. “Kita bisa langsung memberikan tanggapan (setelah menerima perda). Di gubernur dulu, tapi kita pun bisa mengingatkan untuk melakukan evaluasi terhadap raperda itu,” katanya. 

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 36 hingga Pasal 45 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemenerintahan Daerah dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Aceh, rancangan peraturan daerah tetap wajib dikonsultasikan ke Menndagri jauh sebelum ditetapkan.  

Menurut Gamawan, kemungkinan pembatalan Raperda bsia saja terjadi. Apalagi selama 2012, Kemendagri sudash membatalkan 173 Perda dari sekitar 3 ribu Perda yang ada. “Dibatalkan atau tidak ya kita dalami. Secara prosedur bisa saja kalau lihat aturan perundang-undangan bsia saja,” katanya. 

Saat ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap memberlakukan larangan bagi perempuan mengangkang saat dibonceng motor melalui surat edaran Wali Kota. Sebagai langkah sosialiasi, Pemkot mulai mengirimkan surat edaran seluruh kantor kepala desa yang ada di Lhoseumawe. Sosialisasi juga akan ditempuh dengan memasang baliho dan spanduk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement