REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat HGU dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya kembali akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada hari ini (7/1).
Rencananya sidang akan menghadiri saksi ahli yang merupakan mantan Menteri Hukum dan Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra.“Iya benar, hari ini agendanya pemeriksaan saksi ahli Pak Yusril Ihza Mahendra. Yang bersangkutan menyatakan siap hadir memberi kesaksian,” kata kuasa hukum Hartati Murdaya, Dodi Abdul Kadir kepada para wartawan, Senin (7/1).
Sidang kasus Buol sebelumnya juga menghadirkan sejumlah saksi ahli, diantaranya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit dan pakar hukum pidana Universitas Indoneisa, Dr Eva Ahyani Zulfa SH.
Hartati Murdaya didakwa dengan dua pasal dan terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara. Pertama, Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana. Sedangkan dakwaan kedua, Hartati dijerat dengan pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.