Jumat 04 Jan 2013 12:09 WIB

Panwaslu Minta KPU Bakar 1.334 Lembar Surat Suara

surat suara
surat suara

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, diminta untuk membakar sisa surat suara yang tidak akan digunakan pada Pilkada 9 Januari 2013 mendatang.

Sisa surat suara sebanyak 1.334 lembar itu merupakan data fiktif DPT setelah KPU, Panwaslu dan tim sukses dari masing-masing pasangan calon melakukan pengecekan ulang jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Kami meminta pembakaran sisa surat suara itu secepatnya, sebelum logistik pilkada didistribusikan ke masing-masing kecamatan," kata Ketua Panwaslu Pamekasan, Zaini, Jumat siang.

Dari hasil pengecekan itu, sambung Zaini, diketahui ada sebanyak 1.334 daftar pemilih yang sudah masuk dalam DPT terbukti fiktif, sehingga mereka harus dicoret.

"Makanya surat suara lebih sebanyak temuan adanya daftar pemilih fiktif berdasarkan hasil klarifikasi KPU dan Panwaslu," kata Zaini menjelaskan.

Jumlah DPT berdasarkan hasil rapat pleno KPU Pamekasan sebanyak 644.142 orang dengan rincian sebanyak 310.665 orang pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 333.477 orang.

Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan, jumlah DPT berubah menjadi 642.808 orang dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 309.954 orang dan sebanyak 332.854 pemilih perempuan atau berkurang sebanyak 1.334 orang.

Pengurangan jumlah pemilih sebanyak 1.334 orang karena diketahui fiktif itu terdiri dari 711 pemilih laki-laki dan sebanyak 623 pemilih perempuan.

"Surat suara yang kami minta untuk dibakar ini tentunya surat suara yang tidak terpakai sesuai dengan jumlah pemilih fiktif 1.334 surat suara itu," kata Ketua Panwaslu Zaini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement