Selasa 20 Mar 2018 17:09 WIB

Wapres JK: Pemerintah Sudah Upaya Maksimal Bantu Zaini

Zaini hanya bisa diampuni jika keluarga korban mau memaafkan.

Red: Nur Aini
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah sudah melakukan upaya hukum secara maksimal untuk membantu Muhammad Zaini Misrin Arsyad, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum mati di Arab Saudi.

"Pemerintah sudah mengusahakan banyak hal. Dia kan (melakukan) pembunuhan, dan di sana (Arab) kalau pembunuhan itu hanya bisa dimaafkan oleh keluarga. Nah, kalau keluarganya tidak mau memaafkan, ya sudah, tidak bisa lagi," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (20/3).

Kejadian yang menimpa Zaini berbeda dengan Satinah pada 2014 lalu. Satinah, yang saat itu didakwa membunuh majikannya dijatuhi hukuman pancung. Ahli waris korban bersedia memberikan maaf hanya jika Satinah memberikan uang diyat sebesar 7 juta diyat.

"Yang dulu (Satinah) kan mereka minta bayaran, uang diyat, itu dibayarkan ke pihak keluarga. Ini (korban Zaini) tidak mau, mungkin mereka keluarga berada jadi pokoknya dia marah bapaknya terbunuh, ya itu kita tidak pahami. Tetapi itu hukum di situ, kita tentu bisa pahami itu," kata Wapres.

Upaya Pemerintah Indonesia untuk berdiplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kasus hukum yang menimpa Zaini telah dilakukan selama proses peradilan lewat beberapa kali pertemuan. Zaini (53 tahun) merupakan pria asal Bangkalan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Dia ditangkap oleh polisi Arab pada 13 Juli 2004 karena tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Zaini divonis hukuman mati pada 17 November 2008, tetapi Konsulat Jenderal RI Jeddah baru menemui Zaini untuk pertama kalinya di penjara pada 2009. Kepada KJRI Jeddah, Zaini mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah. Eksekusi hukuman mati terhadap Zaini berlangsung pada Ahad (18/3).

Menurut keterangan dari Kemlu RI, otoritas kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi tersebut, atau tanpa menyampaikan "mandatory consular notification".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement