Selasa 20 Mar 2018 18:48 WIB

JK Sebut Eksekusi Mati Zaini tak Ganggu Diplomatik RI-Saudi

Indonesia juga menerapkan hukuman mati.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Muhammad Zaini Misrin Arsyad tidak merusak hubungan diplomasi Indonesia dan Arab Saudi. Sebab, Indonesia juga menerapkan hukuman mati terhadap puluhan terpidana yang terkait  masalah narkoba.

"Kita juga menghukum mati puluhan orang, kan ada orang Perancis, ada orang Pakistan tetap saja hubungan kita dengan Perancis baik," ujar Jusuf Kalla yang ditemui di Jakarta, Selasa (20/3).

Jusuf Kalla tidak menampik, memang ada protes ketika hukuman mati diterapkan kepada warga negara tertentu di sebuah negara. Namun pada akhirnya bisa dipahami bahwa orang yang bersangkutan bersalah dan harus menerima hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.

"Awalnya memang marah-marah, tapi setelah itu dipahami bahwa dia bersalah (dan dihukum) sesuai dengan hukuman kita," kata JK.

Zaini Misrin divonis pengadilan terbutki bersalah atas pembunuhan majikannya yakni Abdullah bin Umar Muhammad al-Sindy. Zaini Misrin yang berprofesi sebagai sopir ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi pada 13 Juli 2004, dan divionis pada 17 November 2008. Zaini Misrin kemudian dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Ahad (18/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan peraturan yang berlaku Arab Saudi, setiap orang yang mendapat hukuman eksekusi mati akan dimakamkan di negara tersebut.

Upaya pemerintah melakukan pembelaan terhadap Zaini Misrin juga telah dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru. Lalu pada Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama enam bulan.

Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum atau bukti baru. Salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

Adapun, hukum tindak pidana di Arab Saudi terbagi menjadi dua yakni Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi). Hukum syaksyiyyah ini sangat tergantung dari pengampunan ahli waris, dan intervensi negara maupun raja tidak berlaku. Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Zaini Misrin ini termasuk kategori syakhsiyyah, sehingga Pemerintah Arab Saudi tidak bisa intervensi lebih jauh.

Baca juga: Wapres JK: Pemerintah Sudah Upaya Maksimal Bantu Zaini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement