Jumat 04 Jan 2013 11:42 WIB

Berkas Dua Tersangka Korupsi Al-Quran P21

Tersangka pengadaan Alquran dan komputer diKementerian Agama, Dendy Prasetya
Foto: Antara
Tersangka pengadaan Alquran dan komputer diKementerian Agama, Dendy Prasetya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas dua tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran pengadaan Al-Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi Kementerian Agama 2010-2012 akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Rencananya hari ini akan P21, dilimpahkan ke proses penuntutan, ada waktu 14 hari untuk penuntutan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Kedua tersangka tersebut adalah anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dan PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya.

Dendy yang datang sekitar pukul 10.15 WIB tersebut hanya berkomentar singkat mengenai pemeriksaannya pada hari ini.

"Insya Allah hari ini P21," kata Dendy yang masih menggunakan penyangga sebagai alat bantu berjalan pascakecelakaan pada Juni 2012 yang menyebabkan fraktur (patah tulang) pergelangan kaki.

Pengacara Dendy, Erman Umar mengatakan bahwa kliennya masih berharap penuntut umum tidak menahan Dendy.

"Hari ini P21, oleh karena itu penahanan yang dilakukan oleh penyidik beralih dan karena kondisi Dendy masih belum pulih, kami menyiapkan surat kepada penuntut umum memohon diberi kesempatan untuk berobat, kalau toh ditahan kami harap tahanan rumah supaya leluasa berobat," ungkap Erman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement