Selasa 26 Apr 2016 13:10 WIB

Wakil Menteri Keuangan Era SBY Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi e-KTP

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: M Akbar
Kepala Bagian Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha (kanan) bersama PLH Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) memaparkan hasil penetapan tersangka anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di gedung KPK, Jakart
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Bagian Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha (kanan) bersama PLH Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) memaparkan hasil penetapan tersangka anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di gedung KPK, Jakart

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) periode 2010-2014, Anny Ratnawati. Anny dijadwalkan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK atau nomor induk kependudukan (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Anny akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).

Sebelumnya, KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014. Namun hingga kini belum ada tersangka lainnya yang dijerat KPK.

Sugiharto sendiri merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Dia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement