Ahad 17 May 2015 20:00 WIB

Soal Inpres Pencegahan Korupsi, Ini Komentar KPK

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Priharsa Nugraha
Foto: Antara
Priharsa Nugraha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei 2015 lalu telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Namun, tidak ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam inpres tersebut.

Publik menilai tidak dilibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penindak kejahatan korupsi, akan menimbulkan indikasi adanya pelemahan terhadap KPK. Penerbitan inpres itu juga menuai kritik dari berbagai pihak. Namun, hal tersebut dibantah oleh KPK.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan rencana inpres tersebut sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Priharsa juga mengatakan PPK tersebut untuk mengatur lembaga atau instansi dalam lingkup pemerintahan.

Ia mengungkapkan dalam inpres itu, KPK bertugas membantu dalam pembuatan dan memberikan masukan mengenai isinya. "Kita memang dilibatkan dalam proses pembuatan serta memberikan masukan inpres itu," kata Priharsa di Jakarta, Ahad (17/5).

Terkait indikasi adanya pelemahan KPK, Priharsa juga membantah hal tersebut. Menurut dia, nantinya KPK juga akan bertugas untuk mengevaluasi kinerja yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Presiden dalam menjalankan PPK.

"PPK ini kan atas keputusan dan perintah Presiden, kita nanti juga ikut mengevaluasi hasil dari PPK tersebut," ujar Priharsa.

Sebelumnya, Jokowi memberikan instruksi kepada seluruh Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, dan seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia untuk bersama-sama melaksanakan dengan sungguh-sungguh Aksi PPK Tahun 2015.

Dalam Inpres tersebut juga ditegaskan, semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement