Ahad 30 Dec 2012 16:01 WIB

FITRA : Uang Negara Disedot DPR Buat Menyusun RUU

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Sidang paripurna DPR-RI (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Sidang paripurna DPR-RI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) selama tahun 2012 menunjukan banyak angka-angka fantastis yang dialokasikan DPR untuk melakukan beragam kegiatan kerja.

 

Upaya menghamburkan uang Negara yang paling terlihat dari kinerja DPR selama tahun ini adalah kala mereka menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU).

 

FITRA mengatakan, sepanjang tahun 2012 ini, uang sebesar Rp 842 miliar telah dialokasikan oleh DPR untuk melakukan penyusuanan RUU dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Sedangkan untuk pembahasan RUU, DPR menganggarkan dana sebesar Rp 466 miliar.

 

“Jelas ini angka yang sangat besar. Belum lagi ‘harga’ pembahasan RUU ini pun terus mengalami kenaikan setiap tahunnya,” ujar Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Minggu (30/12).

 

Dirinya berujar, penyusunan dan pembahasan RUU kian berubah menjadi ajang DPR menyedot uang Negara. Ia mengatakan, misalnya untuk harga sebuah usulan RUU, tiap tahunnya FITRA mencatat selalu ada kenaikan alokasi.

 

Contohnya, harga sebuah RUU usulan dari DPR di Komisi I yang dibanderol Rp 8,1 miliar di tahun 2011 naik menjadi Rp 9 miliar di tahun 2012.

 

Di komisi II pun hasl serupa terjadi, di tahun 2012, usulan RUU mereka dihargai sampai Rp 9 miliar. Padahal, di tahun 2011 anggka yang dipatol pun sudah cukup fanastis, yakni Rp 7,8 miliar. Kemudian di Komisi-komisi lainnya pun, dikatakan Uchok hal serupa persis terjadi.

 

“Umumnya RUU di tahun 2012 ini dibanderol hingga Rp 9 miliar oleh setiap komisi, tentu saja ini jumlah yang mencengangkan,” ujarnya.

 

Di samping itu, harga mahal lainnya yang ditetapkan oleh DPR juga tampak pada RUU lain seperti ratifikasi dan pemekaran. Dikatakannya, untuk RUU ratifikasi  dana yang dialokasikan adalah sebesar  Rp 1 miliar. Lalu, harga RUU pemekaran dihargai sebesar Rp2,8 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement