Rabu 19 Feb 2014 14:07 WIB

Politisi DPR Rebutan Posisi Hakim MK

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Anggota DPR Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin.
Foto: Republika
Anggota DPR Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengungkapkan ada sejumlah politisi Senayan yang menyatakan minat mengikuti seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) misalnya, sudah ada dua politisi yang meminta pendapat Azis untuk menjadi hakim MK. 

"Misal dari PPP Pak Achmad Yani dan Pak Dimyati Natakusumah bicara pada saya. 'Ketua bagaimana kalau saya daftar?'," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/2).

Azis berpendapat, sah-sah saja politisi jadi hakim MK. Asalkan, mereka yang terpilih bisa bersikap negarawan dan melepaskan kepentingan partai. "Saya bilang itu bagus sepanjang negarawan dan melepaskan atribut partai," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Selain dari PPP, Partai Demokrat dan PAN juga tak mau ketinggalan mengisi posisi lowong hakim MK. Dari Demokrat, kata Azis, ada dua politisi yang menyatakan berminat, yakni Benny K. Harman dan Pieter Zulkifli. 

Sedangkan dari Fraksi PAN ada Taslim Chaniago. "Partai lain dari PAN juga mau ngusulin Pak Taslim. Partai Demokrat isunya Benny K Harman, Pieter," ujarnya.

Azis menyatakan, sampai saat ini masih menunggu surat resmi dari para politisi yang ingin mengikuti seleksi calon hakim MK. "Kami masih menunggu surat resmi dari fraksi. Karena sampai saat ini belum kami terima," ujarnya.

Menurut Azis para politisi yang ingin mengikuti seleksi calon hakim MK mesti mundur sebagai kader partai. Ini merupakan risiko dari keinginan yang mereka pilih. "Harus mundur, dong. Sebelum fit and proper test," katanya.

Golkar tidak mengirimkan kadernya untuk mengikuti seleksi calon hakim MK di Komisi III. "Untuk pemilihan seleksi hakim MK kami tidak mengirim," katanya.

MK membutuhkan dua hakim baru untuk mengisi posisi kosong yang ditinggalkan Akil Mochtar dan Hardjono pada awal April 2014. Dua hakim baru mesti sudah terpilih sebelum pemilu 9 April. Agar ada kesinambungan peran MK dalam mengawal proses transisi demokrasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement