REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) mengaku belum menerima surat rekomendasi pemberhentian Bupati Aceng Fikri yang diajukan oleh DPRD Garut.
"Saya belum mendapatkan laporan bahwa surat dari DPRD Garut sudah masuk," kata Ketua MA Hatta Ali, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, (27/12).
Menurut Hatta, jika surat dari DPRD Garut sudah masuk ke MA, maka pihaknya akan membentuk majelis untuk memberikan pendapat hukum terkait surat pemberhentian kepala daerah yang diajukan oleh DPRD.
"Hasil pemeriksaan di MA akan dikembalikan ke DPRD setempat dalam tempo 30 hari," katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum Bupati Garut Aceng Fikri, Zulfikar M Rio dan Eggi Sudjana mendatangi Gedung MA untuk menyampaikan nota pendapat hasil Pansus DPRD Garut.
"Kami meminta MA benar-benar memperhatikan nota pendapat kami untuk menjadi pertimbangan demi rasa keadilan bagi kliennya yaitu Aceng Fikri," kata Zulfikar M Rio.
Pihak Aceng telah menyampaikan gugatan ke PTUN Bandung atas putusan Pansus DPRD Garut.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
"Atas penyataan-pernyataan Mendagri di sejumlah media yang menyatakan bahwa saudara Aceng Fikri ini bersalah melakukan pelanggaran etika atau melanggar hukum," katanya.