Kamis 27 Dec 2012 00:16 WIB

Tiga Pasangan Kandidat Wali Kota Kompak Gugat KPU Bekasi

Pilkada langsung (ilustrasi).
Pilkada langsung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tiga pasang calon wali kota dan wakil wali kota bergabung menggugat Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi atas dugaan pemalsuan administrasi salah satu peserta pilkada.

"Pilkada Kota Bekasi 16 Desember lalu masih meninggalkan persoalan hukum karena salah satu kandidat wali kota yakni Rahmat Effendi kami duga melakukan pemalsuan dokumen persyaratan calon dan KPU lalai memeriksanya," ujar kuasa hukum tiga kandidat, Sirra Prayuna, di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, tiga kandidat yakni pasangan Sumiyati Mochtar Mohammad-Anim Imamuddin, Dadang Mulyadi-Lucky Hakim, dan Awing Asmawi-Andi Zabidi (Azib) harus menempuh jalur hukum karena menganggap pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi cacat secara hukum.

"Posisi ini (jalur hukum) adalah jalan terbaik karena sejatinya pilkada harus sportif," ujarnya.

Menurut Sirra, upaya gugatan akan difokuskan pada Keputusan KPU Nomor 50 dan 51 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon, dimana dalam keputusan itu KPU dinilai lalai hingga meloloskan kandidat yang memberikan keterangan palsu.

"Kami telah mengumpulkan bukti bahwa ternyata Rahmat Effendi telah mengisi formulir BB10-KWK.KPU di atas materai 6.000 dengan tidak benar karena hanya mencantumkan satu istri yakni E Gunarti dengan empat orang anak. Padahal menurut data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Rahmat Effendi memiliki istri lain yakni Luciana Oktoria dengan tiga anak sesuai kartu keluarga tertanggal 7 Mei 2010," ujarnya.

Gugatan itu, kata dia, sudah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 128/G/2012/PTUN-Bdg tertanggal 26 Desember 2012 terkait penetapan calon.

"Kami menganggap KPU telah melanggar UU No. 32 Tahun 2004, Peraturan KPU No. 13 Tahun 2010, dan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.

"Dalam Pasal 16 ayat 6C, KPU wajib memeriksa berkas administrasi pasangan calon seperti ijazah, pendidikan, harta, hingga istri. KPU tidak melaksanakan pengawasan administrasi calon. Sebab, KPU punya kewenangan meneliti berkas persyaratan pasangan calon," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua KPU Kota Bekasi Hendy Irawan mengatakan upaya gugatan yang dilakukan para pasangan itu sah dilakukan.

"Sah saja bila mereka menggugat karena punya hak hukum," ujarnya.

Menurut dia, KPU masih menunggu pemberitahuan dari PTUN Bandung terkait gugatan tersebut sebelum memutuskan sikap. "Kita belum ada pemberitahuan dari PTUN. Tapi apapun yang nantinya menjadi keputusan hukum kita akan taat," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement