REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang diminta untuk menata keberadaan tempat hiburan karaoke di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang. Menyusul masih adanya tempat-tempat hiburan jenis ini yang tak mengantongi izin serta beberapa ketentuan operasional.
"Tempat hiburan karaoke di Bandungan yang tak memiliki perizinan sesuai ketentuan, sebaiknya ditutup,” kata Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto di Uangaran, Ahad (23/12).
Pertimbangannya, jelas Bambang, tingkat kerawanan di kawasan Bandungan yang sudah sedemikian mengkhawatirkan, utamanya dalam hal kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan.
Dalam penataan ini, lanjut politisi PDIP ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang agar memaksimalkan fungsi instrumen penegakan peraturan daerah serta SKPD terkait di dalamnya.
Satpol PP berperan penting untuk mendata tempat- tempat hiburan karaoke yang tak berizin namun sudah berani melakukan operasional.
“Ini merupakan langkah menegakkan peraturan daerah (perda) sekaligus penataan. Pemkab harus menata tempat hiburan di Bandungan,” imbuh Bambang.
Di lain pihak, masih ungkap Bambang, Pemkab Semarang seharusnya segera mengevaluasi keberadaan tempat karaoke di Bandungan. Karena Bandungan yang merupakan sentra sayuran dan buah-buahan dulu terkenal dengan wisata agrokultur, dan bukan pusat hiburan karaoke.
“Karena kesannya sudah jelek. Sehingga pemkab melalui Satpol PP harus segera membenahi penjual jasa hiburan di Bandungan,” kata Bambang.