REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Pengunjung yang akan mengunjungi objek wisata Pantai Kuta, Bali, akan diizinkan untuk menyalakan petasan dan kembang api pada malam pergantian tahun.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai hal itu, dan untuk tahun ini diperbolehkan turis ataupun pengunjung di pantai ini bermain mercon atau kembang api untuk merayakan malam pergantian tahun," kata Ketua Satgas Pantai Kuta I Gusti Ngurah Tresna, Selasa.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Salah satunya jika pelancong dilarang menyalakan petasan di pantai kemudian mereka bermain benda berbahaya itu di hotel dan wilayah permukiman yang dapat berakibat buruk.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, akibat bermain mercon, ada salah satu sarana akomodasi wisata yang terbakar karena atapnya terkena percikan api dari benda membahayakan tersebut.
"Kami menyadari tidak mungkin melarang pengunjung atau wisatawan untuk merayakan pergantian tahun dengan hal yang sudah menjadi ikon di seluruh penjuru dunia dengan bermain kembang api atau mercon," ucapnya.
Akan tetapi ada satu hal yang tidak diperbolehkan di sekitar pantai, yakni menjual mercon dan kembang api. Apabila ada yang ketahuan melakukan hal itu akan ditindak secara tegas.
Hal senada disampaikan Wayan Suarta, Ketua Pengelola Pantai Legian. Dia menuturkan, semua warga ataupun pelancong yang berkunjung ke kawasan wisata tersebut diperbolehkan menyalakan kembang api namun hanya di areal pantai.
"Kami tidak mengizinkan benda berbahaya tersebut dinyalakan di hotel ataupun pemukiman warga karena bisa berdampak fatal, seperti kebakaran," ucapnya.