REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) mendukung pembuatan RUU Minuman Keras (miras).
“Sah-sah saja kalau miras ini diatur melalui perundang-undangan sejauh untuk kebaikan masyarakat,” kata Ketua Granat Henry Yosodiningrat saat dihubungi Republika, Senin (17/12).
Menurutnya, meski miras tak termasuk golongan narkoba, namun peredarannya harus diatur. Misalnya, terkait dengan tempat penjualan, peredaran, usia peminum, dan jenis miras yang boleh beredar.
Sebelumnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan perlunya UU Anti-Minuman Keras. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.
Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan bahwa Undang-Undang Anti-Miras ini diperlukan lantaran minuman keras secara medis merusak kesehatan fisik dan jiwa. Serta berdampak pada kehidupan sosial.
Ia mencontohkan kasus model Novie Amalia yang menabrak tujuh orang sekaligus serta Afriani yang menabrak 12 orang. Bahkan sebanyak sembilan orang di antaranya meninggal dunia. Kedua kasus itu semuanya disebabkan narkoba dan miras.