Senin 17 Dec 2012 15:06 WIB

Digagalkan, Penyelundupan Narkoba dalam Perut Lewat Ngurah Rai

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA--Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis hasis 288 gram yang dibawa seorang warga negara Jerman. Pelaku menggunakan dua modus, yakni ditelan dan dimasukkan ke dalam anus.

"Modusnya tersangka membawa dengan menyembunyikan di dua tempat, pertama dimasukkan ke dalam anus sebanyak dua kapsul dan ditelan 20 kapsul," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Rahmat Subagio, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (17/12).

Tersangka Martin Robert Moller ditangkap pada Jumat (14/12) sekitar pukul 15.00 Wita, setelah tiba dari Bangkok, Thailand, dengan menumpang pesawat Thai Airways. Awalnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan tersangka dengan menggunakan mesin X-Ray.

Namun dari pemindaian, petugas tidak menemukan adanya indikasi benda mencurigakan di dalam tas dan barang bawaannya. Meski demikian, petugas Bea dan Cukai yang telah memahami karakter para penumpang kemudian memeriksa tersangka yang sejak awal telah dicurigai garak-geriknya.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan pada badan pria kelahiran Castrop Rauxel, 6 September 1971 itu, petugas mencurigai perut tersangka yang mengindikasikan adanya sesuatu. Petugas kemudian membawa tersangka yang bekerja sebagai desain grafis itu ke sebuah rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan "rontgen".

Selama dua hari petugas akhirnya bisa mengeluarkan 20 butir kapsul dan dua butir yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka dari anusnya namun upaya itu digagalkan petugas.

Meski tersangka baru kali ini ditangkap membawa narkoba ke Bali, namun petugas masih akan mendalaminya karena diketahui pria berambut panjang itu telah beberapa kali mengunjungi Pulau Dewata.

"Sampai sekarang belum ditemukan indikasi itu tetapi kita coba perdalam bersama penyidik," ujar Rahmat. "Untuk pengembangan selanjutnya kami bawa tersangka kepada pihak Polda Bali," imbuhnya.

Dalam peredaran perdagangan gelap narkoba, harga jual hasis diperkirakan mencapai Rp600 ribu per gram sehingga total nilai barang bukti diprediksi mencapai sekitar Rp172.800 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement