Ahad 16 Dec 2012 21:21 WIB

RUU Antiminuman Beralkohol Masuk Prolegnas 2013

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Dewi Mardiani
Wakil Ketua Baleg DPR Anna Muawanah (Kedua dari kiri)
Foto: Antara
Wakil Ketua Baleg DPR Anna Muawanah (Kedua dari kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiminuman Beralkohol masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

"RUU itu sudah masuk prolegnas 2013. Saat ini, naskah akademik dan draft RUU-nya masih kami siapkan di Baleg,"  kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Anna Muawanah, Ahad (16/12).

Dia berharap, RUU ini bisa rampung paling lambat dalam dua kali masa sidang di Baleg. Anna menjelaskan, masih banyak tahap yang harus dilalui untuk merealisasikan RUU ini menjadi undang-undang.

Usai rampung di Baleg, kata Anna, tugas berikutnya adalah pembahasan RUU lewat panitia kerja (panja). Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk dimintakan persetujuan RUU usulan inisiatif DPR. "Setelah disampaikan ke pemerintah, DPR masih harus menunggu surat presiden untuk masuk ke tahapan pembahasan undang-undang," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement