REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiminuman Beralkohol masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.
"RUU itu sudah masuk prolegnas 2013. Saat ini, naskah akademik dan draft RUU-nya masih kami siapkan di Baleg," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Anna Muawanah, Ahad (16/12).
Dia berharap, RUU ini bisa rampung paling lambat dalam dua kali masa sidang di Baleg. Anna menjelaskan, masih banyak tahap yang harus dilalui untuk merealisasikan RUU ini menjadi undang-undang.
Usai rampung di Baleg, kata Anna, tugas berikutnya adalah pembahasan RUU lewat panitia kerja (panja). Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk dimintakan persetujuan RUU usulan inisiatif DPR. "Setelah disampaikan ke pemerintah, DPR masih harus menunggu surat presiden untuk masuk ke tahapan pembahasan undang-undang," terangnya.