Sabtu 15 Dec 2012 15:37 WIB

Mendagri Terjunkan Tim ke Garut

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam pertemuan dengan jajaran pemimpin redaksi media di kantor Kemendagri, Rabu (14/9) malam. Pertemuan tersebut membahas program KTP elektronik (e-KTP) yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam pertemuan dengan jajaran pemimpin redaksi media di kantor Kemendagri, Rabu (14/9) malam. Pertemuan tersebut membahas program KTP elektronik (e-KTP) yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya ikut turun tangan dalam mengatasi kasus yang menjerat Bupati Garut Aceng Fikri dengan mengirimkan tim langsung ke lapangan, kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Sabtu.

"Saya sudah menandatangani surat untuk Gubernur Jawa Barat(Ahmad Heryawan,red), terdapat tim yang sudah turun ke lapangan," kata Mendagri usai membuka Seminar dan Rapat Kerja Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) di Jakarta.

Mendagri juga telah menyampaikan pendapat mengenai tim Kemendagri tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Jumat malam (14/12), melalui sambungan telepon.

Menurut penemuan tim Kemendagri, Bupati Garut Aceng Fikri telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap pernikahan harus dicatatkan ke Catatan Sipil.

"Ada beberapa hal yang telah kami temukan, antara lain adanya pernikahan yang tidak dicatatkan," kata Mendagri.

Dengan pelanggaran UU yang dilakukan itu, secara otomatis Aceng Fikri juga telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Garut.

Nama Aceng Fikri mencuat ke media karena menikahi secara siri seorang perempuan muda selama empat hari. Mantan istri siri Aceng, Fany Oktora, kemudian melaporkan Aceng ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.

Aceng ingin membela diri dengan melaporkan balik mantan istri sirinya itu atas dugaan pencemaran nama baik.

Meskipun perseteruan antara Bupati Garut dan mantan istri sirinya sudah berakhir dengan damai, perbuatan Aceng yang melanggar UU tersebut tidak berhenti begitu saja tanpa ada tindakan tegas dari DPRD Jawa Barat.

DPRD Jabar sampai membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan 16 orang untuk menelusuri bukti-bukti sebagai rekomendasi untuk memutuskan nasib Aceng sebagai Bupati Garut.

Mekanisme pemecatan Aceng berawal dari hasil rapat paripurna DPRD , yang kemudian akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan.

Aceng Fikri merupakan Bupati Garut yang berangkat dari calon independen dan terpilih menjadi kepala daerah Kabupaten Garut pada 2008 bersama dengan Dicky Chandra sebagai wakil bupati.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement