REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa berkomentar banyak tentang tuntutan perangkat desa (perdes) yang ingin diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Selain persoalan anggaran, kendala lainnya adalah persoalan itu masih perlu dibicarakan lebih lanjut dengan DPR.
“Semua ada dinamikanya nanti dibahas di DPR. Sekarang baru diinvetarisasi daftar isian masalah,” kata Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Jumat (14/12).
Menurut dia, keputusan mengangkat perdes sebagai PNS tidak bisa serta-merta dilakukan begitu saja. Meski begitu, ia menghormati tuntutan itu dan bakal membahasnya dengan kementerian terkait.
Namun, pihaknya tidak menjanjikan mereka bisa menjadi PNS lantaran semua kemungkinan masih terus dibahas. “Tunggu saja nanti,” kata Reydonnyzar.