Jumat 14 Dec 2012 16:03 WIB

Polri Nilai Pengalihan Status Penyidik di KPK tak Sah

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar (Mabes) Polri mengatakan, hingga hari ini 28 penyidik yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap anggota kepolisian.

Meskipun pada faktanya, ke-28 penyidik ini, sudah dialihkan statusnya oleh KPK sebagai pegawai tetap lembaga independen tersebut. Namun, Polri masih tetap ngotot bahwa para penyidik ini merupakan anggota mereka yang suatu saat akan kembali.

 

“Malah pagi tadi saya lihat pernyataan dari Kemenkumham (Kementrian Hukum dan HAM), kalau semua penyidik KPK yang berasal dari Polri harus pulang hari ini,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum, Kombes Agus Riyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/12).

 

Menurut dia, sikap Polri ini telah sesuai dengan segala aturan yang ada dan berlaku di Indonesia. Ia mengatakan, selama ini alih status yang dilakukan KPK terhadap 28 angota kepolisian tak pernah dianggap sah di mata Polri. Pasalnya, seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2001 yang telah diperbaharui dalam PP Nomor 8 Tahun 2010 mengenai pengalihan status, langkah yang dilakukan KPK tersebut tidak dapat diakui.

 

“Dalam PP tersebut pada salah satu pasalnya disebutkan dengan jelas, bahwa yang boleh alih status itu hanya pejabat di tingkat eselon 1 dan 2, itu juga haarus jabatan struktural. Di luar itu yang tidak dimungkinkan,” tambah dia.

 

Agus menjelaskan, para anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK adalah pegawai fungsional. Sehingga, menurut dia, alih status seperti yang dilakukan oleh KPK kepada pegawai Polri tidak memiliki dasar.

 

Untuk itulah, menurut dia, aksi Polri yang sering memulangkan anggotanya dari KPK tak lebih dari sekedar mengikuti aturan. Menurut dia, isyarat dari PP 63 Tahun 2005 mengenai SDM KPK, sangat menghendaki langkah Polri yang memanggil pulang para penyidiknya ini.

 

Walaupun PP tersebut telah diperbaharui dan berubah menjadi PP Nomor 103 Tahun 2012, namun menurut dia, Polri selama ini masih merunut pada PP sebelumnya. Hal ini dikarenakan, PP yang terbaru muncul setelah masa bakti anggota Polri di KPK telah habis. Sehingga kala itu, penarikan penyidik dilakukan sesuai dengan PP yang belum diperbaharui.

 

“Kami bahkan sudah dapat surat dari MenPAN (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) yang ditanda tangani tanggal 28 November. Nyatanya kami sudah melakukan hal yang benar karena sama dengan yang tertera dalam UU,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement