Kamis 13 Dec 2012 18:16 WIB

Soal Yamanie, Polri Belum Bisa Penuhi Permintaan KY

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum melakukan tindakan lebih lanjut atas penyerahan berkas hasil pemeriksaan mantan Hakim Agung Achmad Yamanie.

 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Polri memang sudah menerima berkas-berkas tersebut dari Komisi Yudisial (KY), namun langkah selanjutnya masih harus menunggu beberapa hal.

“Kemarin hari Rabu, berkasnya sudah kami terima, tapi tindak lantas kami bisa segera melakukan tindak lanjut,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/12).

 

Menurutnya, perlu ada koordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti laporan berkas tersebut. Dia mengatakan, Polri kini sedang melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) tempat Yamanie selama ini bekerja. “Kami baru pelajari hal-hal yang diduga melawan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan, nanti kami akan segera kembangkan,” ujar dia.

 

Selain itu, dia juga menyampaikan perihal surat permintaan pemeriksaan yang dilayangkan KY kepada Polri. Dalam surat tersebut, KY meminta kepada pihak Polri agar melakukan proses pemeriksaan terhadap tiga hakim agung yang ikut terlibat kasus mafia Narkoba.

“Kami harus lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan MA, baru nanti kami bisa ambil tindakan,” ujar dia.

 

Sebelumnya, KY menyerahkan berkas hasil pemeriksaan mantan Hakim Agung Achmad Yamanie ke Mabes Polri pada Rabu (12/12). Hal tersebut dilakukan KY terkait dugaan tindak pidana pemalsuan berkas salinan putusan peninjauan kembali (PK) terpidana gembong narkoba, Hengky Gunawan, oleh Yamanie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement