SLEMAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Sleman telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri di Kecamatan Minggir, Sleman.
Tersangka bernama Utami tersebut tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari. Oleh karena itu, kejaksaan menetapkan Utami sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Sriyono mengatakan, tersangka merupakan bendahara UPK PNPM. Utami tidak pernah memenuhi panggilan Kejari. Oleh karena itu, jaksa pun melakukan penjemputan paksa.
"Namun dia menghilang dari rumah dan hingga belum diketahui jejaknya," kata Sriyono pda wartawan, Kamis (13/12).
Dalam kasus tersebut, Utami telah menyalurkan pinjaman modal usaha pada sekitar 70 kelompok masyarakat dalam kurun tahun 2007-2010. Kemudian, pengembalian dana itu tidak disetorkan ke kas PNPM, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian ditaksir sekitar Rp 119 juta. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001. Modus yang dilakukan yakni tindakan penyelundupan uang perusahaan. l