REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI TIMUR -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bekasi belum menerima laporan dana kampanye dari kelima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
Padahal menurut jadwal, laporan tersebut harus sudah diumumkan ke publik pada H-1, atau 15 Desember. Ketua KPUD Kota Bekasi Hendy Irawan menyatakan, hingga kini belum ada laporan dari semua pasangan calon.
Berdasarkan ketentuan KPUD, pasangan calon harus sudah memberikan laporan penggunaan dana kampanye paling lambat sehari setelah masa kampanye atau Kamis (13/12) ini.
Menurutnya, KPUD sudah mengimbau kepada seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk melaporkan sumber dana kampanye dan penggunaan dana kampanye. "Karena hal itu sudah menjadi kewajiban peserta Pilkada" ujar Hendy pada Republika, Kamis (13/12).
Hendy menambahkan, dalam laporan tersebut, sumber dana kampanyenya dan penggunaanya harus jelas. Menurutnya, dana kampanye tidak boleh berasal dari APBN, APBD, hibah dari perusahaan daerah atau BUMD.
Sementara untuk sumbangan dari perseorangan, Hendy menjelaskan, jumlah maksimal sumbangan dari perseorangan sudah diatur dalam ketentuan. "Bahkan dimungkinkan untuk pembatalan pengangkatan apabila nantinya ditemukan pelanggaran terkait pelaporan dana kampanye," tutur Hendy.
Rencananya, KPUD akan menyiapkan lima auditor independen untuk melakukan audit terhadap masing-masing laporan lima pasangan calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, jika nantinya tidak ada pasangan calon yang melaporkan dana kampanye, maka KPUD akan mengumumkan kepada publik.