REPUBLIKA.CO.ID, RUMBIA -- Piutang Pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang tersebar di sejumlah pejabat dan mantan pejabat di daerah itu mencapai Rp200 miliar lebih sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bombana, Darwin Ismail, di Rumbia, ibu kota Bombana, Kamis, mengungkapkan dana sebesar Rp200 miliar lebih itu dianggap sebagai piutang oleh pemkab setempat setelah dialihkan menjadi aset tetap berdasarkan permintaan resmi ke BPK.
"Dianggap piutang dan dialihkan menjadi aset tetap, sebab anggaran negara itu telah digunakan oleh hampir setengah dari pejabat dan mantan pejabat di daerah ini sejak Bombana terbentuk menjadi kabupaten," kata Darwin.
Menurut Darwin, apabila dana sebesar itu tidak dialihkan menjadi aset tetap maka akan terus-menerus menjadi temuan oleh pihak BPK dan tetap tidak akan memberikan tanggapan (disclaimer) pada setiap kali pemeriksaan keuangan.
Oleh karena itu, lanjut Darwin, karena telah dialihkan menjadi aset tetap sehingga perhitungan neraca keuangan menjadi seimbang (balance) sesuai dengan pembukuan.
"Meski pembukuan sudah dianggap balance dan tidak akan berpengaruh lagi pada pemeriksaan keuangan mendatang, akan tetapi aset tetap itu tidak didiamkan oleh pihak pemkab," katanya.
Pemkab Bombana saat ini mengambil langkah, yaitu melakukan penagihan kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp200 miliar lebih itu.
"Jumlah uang yang digunakan secara pribadi oleh pejabat dan mantan pejabat itu bervariasi yaitu berkisar Rp350 ribu hingga Rp41 miliar lebih," imbuh Darwin.
Kebijakan pengembalian uang negara ke kas daerah, lanjut Darwin, diberlakukan oleh pemkab dengan salah satu pertimbangan bahwa apabila permasalahan tersebut diseret ke ranah hukum, maka pejabat maupun mantan pejabat yang bersangkutan tidak akan pernah merasa memiliki utang.
"Jadi, kalau mereka dipenjarakan, dana yang telah digunakan tidak akan pernah dikembalikan, karena sudah menjalani sanksi," kata Darwin.
Darwin tidak menyebutkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Bombana yang menggunakan uang negara secara pribadi dengan istilah 'pinjam-meminjam', tetapi pihaknya berharap agar kebijakan tersebut dapat menyadarkan mereka untuk mengembalikan pinjaman itu hingga waktu yang belum ditentukan.
"Waktu batas pengembalian pinjaman tidak ditentukan, tetapi sejak Senin 10/12 dibuka penagihan, rata-rata setoran per hari mencapai Rp20 juta," kata Darwin.