Rabu 12 Dec 2012 22:28 WIB

Djoko Susilo Bakal Segera Dituntut

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
 Mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Djoko Susilo.
Foto: Republika/Zaki
Mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Djoko Susilo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cek fisik terhadap alat-alat simulator kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berada di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (12/12) pagi.

Cek fisik ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti dalam berkas perkara empat orang tersangka dalam kasus ini.

"Cek fisik alat-alat simulator di Korlantas untuk melengkapi bukti-bukti. Mereka melihat peralatan secara langsung tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/12).

Johan menambahkan, penyidik juga merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Djoko Susilo, mantan Kepala Korlantas Polri pada pekan ini. Penyidik juga akan segera menyerahkan berkas perkara Djoko Susilo ke penuntutan dalam rangka melengkapi berkas perkara atau P-21.

Setelah berkas perkara Djoko Susilo diserahkan ke penuntutan, penyidik baru akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka lainnya. Tiga tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didiek Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso.

"Minggu ini akan ada pemeriksaan terhadap DS (Djoko Susilo) sebagai tersangka. Dilihat saja pakai baju (khusus tahanan KPK) apa tidak," kata Johan.

Usai pemeriksaan pada 3 Desember 2012 lalu, Djoko Susilo langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kompleks Polisi Militer Daerah Militer Jakarta Raya (Pomdam Jaya), Guntur, Jakarta Selatan. Berbeda dengan tahanan KPK lainnya, Djoko Susilo tidak langsung memakai pakaian khusus tahanan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement