REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Proses pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Solo-Kertosono di ruas Mantingan-Kertosono di Kabupaten Madiun, Jatim, terkendala menyusul warga yang menolak jumlah kompensasi ganti rugi lahan yang dinilai terlalu rendah.
Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Bambang Sumitro, Senin mengatakan bahwa warganya masih belum bisa menerima jumlah ganti rugi karena harga tanah yang ditawarkan P2T (panitia pembebasan tanah) terlalu minim, terutama untuk harga tanah kategori sawah kelas III.
"Ada sekitar 50 bidang lahan sawah kelas III yang masih sulit dilepas, karena harganya tidak sesuai dengan keinginan warga," ujarnya.
Menurut dia, harga yang diajukan P2T dinilai terlalu rendah oleh pemilik lahan. Untuk sawah kelas III hanya dihargai Rp 80 ribu per meter, padahal para pemilik lahan meminta harga sawahnya sama dengan kelas II, yakni sebesar Rp140 ribu per meter.
"Keinginan warga seperti itu, tapi saat ini masih dibahas terus. Kami berharap ada solusi yang terbaik dari keduanya," kata dia.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Soekardi mengatakan pada tahap pertama pembebasan lahan kali ini sudah ada 34 bidang lahan di Desa Purworejo yang berhasil dibebaskan. Para pemilik lahan ini akan menerima dana pergantian lahan, total keseluruhanya mencapai Rp 5,3 miliar bagi 27 pemilik lahan.
Dijelaskan Soekardi, pembebasan lahan proyek tol di Kabupaten Madiun sudah dilakukan sejak 2009. ada 26 desa dari enam kecamatan yang akan terdampak proyek tol sepanjang 36,92 kilometer itu.
Pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di Kabupaten Madiun direncanakan sepanjang 36,925 kilometer dengan luas tanah yang terdampak mencapai 2.561.354 meter persegi.
Adapun jumlah desa yang terdampak mencapai 26 desa yang terdapat di enam kecamatan dengan jumlah bidang tanah sebanyak 1.786 bidang.