Jumat 07 Dec 2012 17:08 WIB

KY Minta MA Pertimbangkan Rekam Jejak Hakim Promosi

Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) berharap Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan rekam jejak seorang hakim apabila akan melakukan promosi. "Apalagi untuk posisi pimpinan di suatu pengadilan," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat (7/12).

Menurut dia, promosi tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan berimplikasi kepada keluhuran dan kehormatan martabat hakim serta pengadilan di mata masyarakat.

Asep mengakui bahwa KY menghormati promosi yang merupakan wewenang MA, namun pihaknya menyayangkan adanya promosi bagi hakim yang pernah terbukti melakukan pelanggaran etika dan dijatuhi hukuman disiplin berat menjadi pimpinan di suatu pengadilan tinggi.

Juru bicara ini khawatir promosi tersebut bisa jadi akan membuat kepercayaan publik terhadap dunia peradilan semakin menurun dan akan mengurangi efek jera adanya suatu sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik.

Chaidir adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dicopot karena meminta uang kepada Artalyta Suryani (Ayin) melalui telepon.

Chaidir telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai hakim. Mahkamah Agung (MA) telah mencopotnya dengan hukuman demosi.

Dia telah melanggar Pasal 3 ayat 1 (a) PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo Pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksanaan perilaku hakim.

Berdasarkan berkas hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA pada 29 November 2012, Chaidir mendapat promosi dari hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement