Jumat 07 Dec 2012 16:43 WIB

Andi Mallarangeng Belum akan Ditahan KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menahan tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Mallarangeng.

"Proses hukum ada aturannya, seseorang baru bisa ditahan ketika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12).

Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-46/01/12/2012 tertanggal 3 Desember.

Andi disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahunn penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar. "Tidak bisa ditahan kalau belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka," tambah Abraham.

Sedangkan jadwal pemeriksaan saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng, menurut Abraham akan dimulai pada Selasa pekan depan. "Menurut laporan penyidik, kemungkinan besar Selasa depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sedangkan tersangka akan diperiksa setelah pemeriksaan saksi," ungkap Abraham.

Andi Mallarangeng juga telah mengundurkan diri sebagai Menpora sekaligus Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat pada Jumat (7/12). "Tadi pagi (Jumat pagi) saya telah menghadap Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mengajukan surat pengunduran diri saya sebagai Menpora yang berlaku hari ini (Jumat)," kata Andi saat jumpa pers di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta pada Jumat.

Sedangkan dalam kapasitas sebagai pengurus Partai Demokrat Andi juga menyampaikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Dewan Pembina dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. "Saya juga mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan saya sebagai Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina dan juga Sekretaris dan Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat," ungkap Andi.

Andi adalah tersangka kedua dalam kasus yang berawal dari pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang bahwa proyek Hambalang dikorupsi dan uangnya mengalir untuk Kongres Partai Demokrat.

Nama-nama yang disebutkan Nazaruddin adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng yang menerima uang dari adiknya Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang juga telah dicekal oleh KPK.

Sejak menyelidiki kasus ini pada Oktober 2011, KPK menetapkan tersangka kasus Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sebagai tersangka pada 23 Juli 2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement