Jumat 07 Dec 2012 15:23 WIB

PDIP: Pengunduran Diri Andi Biasa Saja

Wartawan Senior Republika M Subarkah (Kanan) dan anggota DPR FPDIP Eva Kusuma Sundari (kiri) dalam diskusi evaluasi haji di DPR, Kamis (8/11)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wartawan Senior Republika M Subarkah (Kanan) dan anggota DPR FPDIP Eva Kusuma Sundari (kiri) dalam diskusi evaluasi haji di DPR, Kamis (8/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan pengunduran diri Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng pascapenetapan tersangka kasus Hambalang bukan kejadian yang luar biasa.

"Setahu saya aturan di Partai Demokrat memang mengharuskan pejabatnya untuk mundur bila menjadi tersangka. Itu sudah dilakukan pejabat lain seperti Hartati Murdaya dan lainnya," katanya di Jakarta, Jumat (7/12).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan tidak ada pilihan lain untuk Andi Mallarangeng selain mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, pengunduran diri itu juga akan mempermudah KPK dalam memproses dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. "Pengunduran diri itu akan memperlancar proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK," katanya.

Andi Alfian Mallarangeng dalam jumpa pers di Kemenpora menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora pascapenetapan dirinya sebagai tersangka kasus Hambalang.

Sebelumnya, dia dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sampai enam bulan ke depan terkait kasus Hambalang. "Benar KPK sudah mengirim surat cekal kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM No 4569/01/23/12/2012 tanggal 3 Desember, saya sebut inisialnya AAM, AZM dan MAT dari PT AK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis (6/12).

AAM adalah Menpora Andi Alfian Mallarangeng, AZM adalah Andi Zulkarnain Mallarangeng yang juga adik Menpora sedangkan MAT adalah M Arief Taufiqurahman selaku Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa 'Diberitahukan kepada saudara bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang TA 2010-2011 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora/Pengguna Anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 39 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.'

Guna kepentingan penyidikan, dimohon bantuannya untuk mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang dengan identitas sebagai berikut yaitu AAM, AZM dan MAT. "Waktu pencekalan biasanya??enam bulan, alasan terkait dengan penyelidikan kasus Hambalang," kata Bambang.

Bambang memastikan bahwa tidak ada dispensasi pencegahan terhadap Andi Mallarangeng meskipun ia adalah menteri. "Pernah kita lakukan cekal kepada gubernur dan beliau pernah minta dispensasi untuk pergi tapi kami tidak berikan, itu merujuk kepada pengalaman KPK," kata Bambang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement