REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah memberikan fasilitas khusus kepada terdakwa kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya.
"Tidak benar ada fasilitas seperti kulkas, televisi atau microwave di dalam sel tahanan di rutan KPK," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan hal tersebut karena pada sidang hari yang sama, Hartati mengeluhkan bahwa fasilitas yang selama ini ia nikmati seperti kulkas, televisi dan microwave dicabut padahal ia membutuhkan fasilitas tersebut khususnya untuk menyimpan makanan yang sesuai dengan kondisi kesehatan pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Citra Cakra Murdaya tersebut.
"Televisi diperuntukkan bagi penjaga rutan di ruang jaga dan bukan untuk tersangka, tidak ada televisi bagi tersangka di rutan seluruh Indonesia," tambah Bambang.
Sementara kulkas maupun microwave juga berada di ruang jaga namun sempat dimanfaatkan oleh keluarga tahanan. "Kulkas dan microwave di ruang jaga sempat dimanfaatkan keluarga tahanan dan akhirnya semua dicabut, ini yang ditegakkan KPK," jelas Bambang.
Bambang menilai standar makanan di KPK sudah sesuai dengan standar Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK juga tidak melarang keluarga untuk membawa makanan saat kunjungan tapi tidak membolehkan fasilitas di dalam rutan untuk digunakan keluarga tahanan," tegas Bambang.
Dalam sidang Kamis (6/12) Hartati yang merupakan seorang vergetarian mengaku merasa kesulitan dengan makanan katering dari rutan KPK.
"Kalau dipaksa makan dari katering rutan yang pagi-pagi diberikan seperti kue pasar, santan dan gula, itu racun untuk saya," ungkap Hartati.