REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Delta Sidoarjo menangkap seseorang berinisial EN yang diduga sebagai pembawa pil koplo saat akan menjenguk suaminya yang berada di dalam lapas.
Petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, M Kurnia, mengatakan, EN ditangkap oleh petugas saat akan menjenguk suaminya yang ada di dalam lapas.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa pil koplo sebanyak depan butir pil dobel L yang disimpan di dalam barang bawaan," katanya, Kamis.
Ia mengemukakan pengungkapan kasus itu berawal dari pemeriksaan rutin petugas terhadap seluruh barang bawaan yang akan diberikan oleh penjenguk kepada kerabatnya yang ada di dalam lapas.
"Pelaku mengaku kalau barang tersebut didapatkan dari seorang teman suaminya di sekitar Gedung Olahraga Sidoarjo," katanya.
Pelaku kata dia, juga mengaku barang itu titipan teman suaminya, yang divonis satu tahun dalam kasus pil koplo.
"Untuk penyelidikan terkait dengan kasus ini, kami akan menyerahkan kepada petugas kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di dalam Lapas Delta Sidoarjo menyusul banyaknya upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk memasukkan barang haram tersebut ke dalam lapas.
"Pemeriksaan intensif terhadap setiap barang bawaan akan menjadi prioritas kami untuk meminimalisir kasus pengiriman barang-barang terlarang ke dalam lapas," katanya.