Rabu 05 Dec 2012 21:38 WIB

Kejaksaan Agung: Proyek Bioremediasi Chevron Fiktif

Chevron
Foto: indomigas.com
Chevron

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek "bioremediasi" di PT Chevron Pacific Indonesia sudah berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Rabu, mengemukakan hal itu terkait pengaduan Tim Pengacara Chevron kepada Komisi Kejaksaan RI mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka terhadap karyawan Chevron dan pemeriksaan saksi ahli.

Jampidsus Andhi mengatakan penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang akurat serta melengkapi bukti permulaan termasuk hasil audit kerugian negara dari proyek "bioremediasi" ini.

Berdasarkan Pasal 183 dan 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana penetapan tersangka harus melalui dua alat bukti yang sah termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan lainnya.

Maka dari itu, Andhi mengklaim proses penyidikan sudah berjalan sesuai prosedur hukum.

Jika ada keraguan dari pihak Chevron, tim penyidik Kejaksaan mempersilakan tim pengacara untuk membuktikan di persidangan nanti.

Pengacara karyawan Chevron, Maqdir Ismail, juga mengadukan mengenai keterangan dari saksi ahli Edison Effendi yang diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Maqdir, Edison Effendi merupakan ahli "bioremediasi" yang pernah mewakili sebuah perusahaan yang tidak memenangi tender bioremediasi oleh Chevron sehingga kesaksian Edison dikhawatirkan tidak netral dan sarat kepentingan.

Menanggapi hal itu, Andhi berpendapat keterangan saksi ahli dapat dibuktikan sah atau tidaknya pada persidangan nanti. "Kami akan hadapi laporan itu, buktikan saja di persidangan nanti," kata Andhi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mempersilahkan Chevron dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa proses penyidikan kasus "bioremediasi" jika memang dinilai tidak profesional.

Proyek "bioremediasi" merupakan kegiatan untuk menormalkan kembali tanah yang terkena limbah dari penambangan minyak yang dijalankan oleh Chevron dan BP Migas. Namun, Kejagung menyatakan proyek penormalan itu fiktif.

Penyidik pada Pidsus Kejagung mengklaim telah mengantongi sejumlah cukup bukti termasuk hasil uji laboratorium yang menyatakan tanah bioremediasi positif tercemar limbah.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sekitar Rp100 miliar akibat proyek yang dinilai fiktif ini.

Proyek bioremediasi yang berlangsung mulai 2003 sampai 2011 itu memakai anggaran sekitar Rp2,43 triliun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement