Rabu 05 Dec 2012 20:53 WIB

Pengacara Chevron Nilai Jaksa Tak Profesional

Chevron
Foto: indomigas.com
Chevron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penasehat Hukum, karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), hari ini melapor ke Komisi Kejaksaan sehubungan dengan penyidikan atas kasus bioremediasi. Dalam laporan tersebut, pengacara Chevron Maqdir Ismail menyatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan tidak akurat dan sarat rekayasa. Selain itu, jaksa dinilai tidak profesional.

“Sebagai contoh dalam penetapan Endah Rumbiyanti sebagai tersangka," ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (5/12). Endah Rumbiyanti diminta oleh PT CPI sebagai saksi untuk memberikan penjelasan mengenai apa itu Bioremediasi kepada Penyelidik Kejaksaan Agung RI. Namun tidak lama setelah memberikan penjelasan, Endah Rumbiyanti  ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan selama 63 hari. "Padahal Endah Rumbiyanti sama sekali tidak ada kaitannya dengan Proyek Bioremediasi yang diduga fiktif ini," katanya.

Cerita yang mirip juga dialami oleh Kukuh Kertasafari. Faktanya Kukuh adalah ketua tim produksi  yang mengurusi minyak dan tidak mengurusi Bioremediasi di SLS Minas.  “Sedangkan Bachtiar Abdul Fatah, menandatangani bridging kontrak pada akhir Agustus 2011 karena secara struktural dalam organisasi CPI kontrak tersebut harus ditandatangani sampai di levelnya dia," katanya.

Bridging kontrak inipun dikarenakan ada pekerjan mendesak yang harus segera diselesaikan sesuai komitmen kepada Kementerian Lingkungan Hidup sesudah mendapat proper biru. Pembahasan kontrak baru belum selesai dilakukan sampai Bachtiar mendapatkan penugasan baru ke Jakarta pada tanggal 1 September 2011 untuk fungsi yang berbeda.

Hal lain yang disesalkan adalah penggunaan keterangan seorang yang bernama Edison Efendi yang dianggap sebagai keterangan ahli. "Padahal Edison Efendi tersebut adalah juga seorang wakil dari perusahaan yang gagal dalam beberapa kali mengikuti tender yang dilangsungkan oleh CPI pada proyek bioremediasi," jelasnya. Sehingga keterangannya sangat sarat konflik kepentingan. "Ini tidak sah, rekayasa, dipaksakan, tidak objektif, dan bertentangan dengan asas produga tak bersalah,” tegasnya.

Hal lain yang disampaikan adalah sikap tidak profesional. Jaksa yang mewakili Kejaksaan dalam proses praperadilan mengancam akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka sesudah selesai proses penyidikan di Cipinang. “Kami mengartikan bahwa penyidik  akan berupaya segala cara untuk menahan klien kami meskipun syarat-syarat obyektif dan subyektif penahanan tidak terpenuhi," ungkapnya. 

Sikap yang ditunjukkan oleh Jaksa tersebut menurut Maqdir, bukanlah contoh penegakan hukum yang baik. Mereka dinilai telah mencederai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada penegak hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement