Rabu 05 Dec 2012 19:16 WIB

Penyelesaian Kasus Aceng Terkendala Berkas Laporan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Bupati Garut Aceng HM Fikri
Foto: Antara
Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar (Mabes) Polri belum akan menindaklanjuti kasus yang menyeret nama Bupati Garut, Aceng Fikri. Meskipun dirinya sudah dilaporkan mantan istri sirinya Fani Oktora, namun hingga kini administrasi dari laporan tersebut belum juga terpenuhi. Sehingga proses selanjutnya dalam penanganan kasus ini menjadi tersendat.

 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, laporan masih berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bareskrim Mabes Polri. Hal ini seperti yang dia tegaskan, karena Bareskrim belum menerima berkas lengkap dari laporan pihak pelapor.

 

"Upaya penyelidikan masih menunggu dokumen laporan yang belum lengkap. Setelah terkumpul baru bisa, dan nanti tetap Bareskrim yang menangani, bukan PPA," kata dia Rabu (5/11).

 

Dia mengatakan, setelah nantinya berkas laporan ini lengkap, jajaran Bareskrim baru dapat melangkah ke proses selanjutnya yang berawal dengan pendalaman isi materi laporan. Baru kemudian Kepolisian akan meminta keterangan dari para saksi. Setelah itu pengumpulan bukti-bukti pun dilakukan yang terkait dengan uduhan pelapor terhadap tersangka.

 

"Prosesnya masih panjang, satu pun hingga kini belum ada saksi yang boleh dimintai keterangan," ujar dia. Terkait dengan tindakan pelapor yang mengadukan kasus ini ke Mabes Polri dan bukan ke Polda Jabar atau Polres Garut, Boy mengaku hal itu sah-sah saja.

 

Menurutnya, selama ada pihak yang dirugikan secara hukum oleh pihak lain, maka pintu Mabes Polri akan terbuka pintu bagi siapa saja yang ingin melapor. "Laporannnya juga 'kan sudah masuk ke sini. Maka Bareskrim Polri lah yang akan turung tangan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement