Selasa 04 Dec 2012 22:32 WIB

Pengacara Chevron 'Ngadu' ke Komisi Kejaksaan Esok

Chevron
Foto: indomigas.com
Chevron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Karyawan Chevron yang tersangkut kasus bioremediasi akan membeberkan penyimpangan yang terjadi pada proses penyidikan kasus mereka kepada Komisi Kejaksaan. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat posisi mereka dalam menghadapi upaya hukum perlawanan yang akan dilakukan Kejaksaan Agung. 

Pengacara Chevron, Maqdir Ismail menyatakan, mereka akan melakukan pertemuan dengan komisi kejaksaan pada Rabu (5/12) esok pukul 10.30 WIB. “Kami akan memasukkan laporan secara resmi. Laporan ini berisi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada proses penyidikan kasus bioremediasi,” ujarnya melalui pesan pendek, Selasa (4/12).

Sementara itu, Kejaksaan Agung sedang mengevaluasi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sebagian gugatan praperadilan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terkait pembebasan penahanan dikabulkan."Sedang dievaluasi dan barangkali itu yang akan dipakai alasan untuk melakukan upaya hukum perlawanan (verzet)," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono.

Sementara itu, kuasa hukum empat karyawan PT CPI, Maqdir Ismail mempertanyakan Kejagung yang akan melakukan perlawanan hukum atas putusan praperadilan tersebut."Dasarnya apa, tidak ada aturan melakukan verzet atas praperadilan," katanya. Dikatakan, putusan praperadilan itu bersifat final yang artinya tidak ada upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan bebas empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia yang selama ini ditahan penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek bioremediasi. Hakim menilai termohon, yakni Kejaksaan Agung tidak mampu menunjukkan alat bukti saat persidangan. Beberapa alat bukti yang tidak bisa dihadirkan seperti Berita Acara Pemeriksaan saksi, laporan audit BPK atau BPKP, serta perhitungan penyidik atau jaksa tentang kerugian negara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement